Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 September 2020

Jadwal   PTS 1 SD/MI Tahun Pelajaran  2020/2021

Jadwal PTS 1 SD/MI Tahun Pelajaran 2020/2021


JADWAL PENILAIAN TENGAH SEMESTER (PTS) 1 SD/MI TAHUN PELAJARAN 2020/2021
KORWILCAM BIDANG PENDIDIKAN KECAMATAN BERGAS
SDN KARANGJATI 04
NO HARI TANGGAL WAKTU KURIKULUM   2013
1 Senin 07 September 2020 07.30 - 09.00 Pendidikan Agama
09.30 - 11.00 Bahasa Indonesia
2 Selasa 08 September 2020 07.30 - 09.00 PKn
IPS
3 Rabu 09 September 2020 07.30 - 09.00 Matematika
09.30 - 11.00 BTQ
4 Kamis 10 September 2020 07.30 - 09.00 IPA
09.30 - 11.00 Bahasa Jawa
5 Jumat 11 September 2020 07.30 - 09.00 Penjasorkes
09.30 - 11.00 SBDP
6 Sabtu 12 September 2020 07.30 - 09.00 Mulok Sekolah

Minggu, 05 Juli 2020

Kalender  Pendidikan Kabupaten Semarang  Tahun Pelajaran  2020/2021

Kalender Pendidikan Kabupaten Semarang Tahun Pelajaran 2020/2021

TENTANG KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021 KAB SEMARANG
Kaldik Kab Semarang

PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG
DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Jalan Gatot Subroto 20B Telp (024) 6921134 Ungaran 50501
PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
KABUPATEN SEMARANG
NOMOR : 800/1141.A/2020
TENTANG
KALENDER PENDIDIKAN
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
KEPALA DINAS PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
KABUPATEN SEMARANG

Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Kabupaten Semarang dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2020/2021 serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan, dipandang perlu menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kota Praja Salatiga dan Daerah Swantantra Tingkat II Semarang (lembaga Negara Indonesia Tahun
1958 Nomor 118, Tambahan Lembaran Republik 2 Indonesia Nomor 1952);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

.....

45.Surat Edaran Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid19);

46.Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Pedoman Penyelenggaraan
Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);

47.Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor
420/06697 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
KABUPATEN SEMARANG TENTANG KALENDER
PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2020/2021.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun
pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.

2. Perencanaan Pengaturan Kelas adalah pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan.

3. Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

4. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.

5. Pengenalan Lingkungan Sekolah yang selanjutnya disingkat PLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman
konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

6. Hari-hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran.

7. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang
digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan
pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran.

8. Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, yang meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk
kegiatan pengembangan diri.

9. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester gasal, libur akhir tahun pelajaran,
hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

10. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.

11. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.

12. Jenis Penilaian meliputi Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun, Uji Kompetensi, Ujian Sekolah/Madrasah.


13. Penilaian Harian adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.

14. Penilaian Tengah Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan
pembelajaran.

15. Penilaian Akhir Semester adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester gasal.

16. Ujian Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat US/M kegiatan yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.

17. Akhir tahun pelajaran adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun pelajaran, yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.

18. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran.

Selengkapnya bisa di lihat disini


Sabtu, 04 Juli 2020

Kalender Pendidikan SD SMP SMA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020/2021

Kalender Pendidikan SD SMP SMA Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020/2021


Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah menerbikan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Kaldik Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 disusun dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2020/2021.

Selain itu, Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021 dibuat untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah.

Berdasarkan hal tersebut, maka dipandang perlu ditetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Komponen Kalender Pendidikan
Di dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, dan libur khusus.

Berikut ini adalah komponen-komponen yang terdapat dalam Kalender Pendidikan.

1. Permulaan tahun pelajaran
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

2. Minggu efektif belajar
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.

3. Waktu pembelajaran efektif
Waktu belajar efektif merupakan jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran.

4. Waktu libur
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.

Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari libur nasional), dan hari libur khusus.







Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunannya berdasarkan alokasi waktu pada Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan pemerintah.

Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.

Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan
Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.

1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.

2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.

3. Pemerintah Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.

Jumat, 03 Juli 2020

Kendala Awal Belajar  di Kelas Bawah Via Grup WA

Kendala Awal Belajar di Kelas Bawah Via Grup WA

 Lembar Kerja Siswa

Memasuki minggu ke 3 semua wali siswa hampir semuanya sudah masuk ke grup kelas. Materi pembelajaran masih mengandalakan pada Buku  Lembar Kerja Siswa. Cara pemberian materi dengan menyuruh siswa membaca dan mengerjakan soal. 1 matapelajaran dengan membaca materi dan soal dikasih waktu mengerjakan selama seminggu. Jika ada siswa yang kesulitan bisa bertanya lewat grup kelas.Pembelajaran  kelas bawah  materi-materi masih bisa  dipahami orang tua, sehingga  siswa tidak mengalami kesulitan model seperti saya terapakan sampai minggu ke 4.

Kendala yang dihadapi adalah  kesulitan dalam mengoreksi. Hasil pekerjaan siswa foto dimasukan ke dalam grup. Jadi satu kali mengerjakan soal bisa memfoto 2 sampai 3 kali dan jumlah siswa 29. Setiap mengirim tugas dalam satu kali mata pelajaran  diambil rata-rata  foto sebanyak 56 foto.  Selama seminggu mengerjakan 5 tema , 3 mata pelajaran, mudanya 8 mata pelajaran. Jadi bisa di hitung banyak foto-foto yang masuk dalam seminggu.

Untuk mengoreksi juga mengalami kesulitan karena saking banyak foto membuat kebingunan mana prioritas yang harus di koreksi atau tidak. Terkadang hasil kiriman foto kurang jelas.  Dan akhirnya juga tidak saya koreksi. Timbul pikiran  benak saya  yang terpenting siswa masuk mau belajar dengan bukti mengirim hasil pekerjaan ke grup kelas itu sudah cukup baik. Sambil mencari konsep belajar cocok ini selama masa pandemi. *AG*

Minggu, 28 Juni 2020

Kegiatan seru Di Rumah Saat Pandemi Covid-19

Kegiatan seru Di Rumah Saat Pandemi Covid-19

Pandemi Covid-19 mulai menyebar ke berbagai wilayah Indonesia. SDN Karangjati 04 juga terkena imbasnya mulai bulan Maret sekolah di liburkan belajar di rumah. Kegiatan belajar di rumah dengan metode daring lama-kelamaan mulai jenuh dan membosankan. Untuk menghilang kejenuhan itu para siswa diberi tugas melakuan kegiatan-kegiatan yang biasa dilakukan sehari-hari. Ini lah foto hasil kiriman dari para siswa. 

1. Bersih-bersih rumah
























2. Berkebun




3. Membuat prakarya 

























4. Memasak


Kamis, 25 Juni 2020

Gerakan Cuci Tangan Yang Benar

Gerakan Cuci Tangan Yang Benar

Cara Cuci Tangan yang Benar untuk Cegah Virus Corona COVID-19  Baca selengkapnya di artikel "Cara Cuci Tangan yang Benar untuk Cegah Virus Corona COVID-19",
Tysa sedang mempraktekan gerakan cuci tangan pakai sabun


Cuci tangan merupakan langkah mudah dan aman untuk melindungi diri dari virus corona COVID-19.

 Berikut tata cara mencuci tangan yang direkomendasikan WHO.

1. Basahi tangan dengan air. 
2. Tuang sabun pada tangan secukupnya untuk menutupi semua permukaan tangan. 3. Gosok telapak tangan yang satu ke telapak tangan lainnya.
3. Gosok punggung tangan dan sela jari. 
4. Gosok punggung jari ke telapak tangan dengan posisi jari saling bertautan. 
5. Genggam dan basuh ibu jari dengan posisi memutar. 
6. Gosok bagian ujung jari ke telapak tangan agar bagian kuku terkena sabun.
7. Gosok tangan yang bersabun dengan air mengalir. 
8. Keringkan tangan dengan lap sekali pakai

Siswa kelas III A mempraktekan tata cara mencuci tangan dengan benar.
simak videonya


Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PadaTahun Ajaran 2o2o/2o21 dan Tahun Akademik 2o2o/2o21di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PadaTahun Ajaran 2o2o/2o21 dan Tahun Akademik 2o2o/2o21di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .



Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2o2o/2o21di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) . 

Panduan ini berdasarkan keputusan bersama menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri  NOMOR 01/KB/2O2O  NOMOR , 516 TAHUN 2O2O  NOMOR HK.03.0 1/Menkes /363/ 2O2O  dan NOMOR 440-882.

Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19 Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran. Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Agenda
1. Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah
2. Pendidikan tinggi
3. Pesantren dan pendidikan keagamaan (akan dijelaskan terpisah oleh Kemenag)

Selengkapnya baca disini